Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Pajak Hingga Akhir Desember 2015

Selasa, 27 Oktober 2015 | 15:27 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Wilayah Sulselbartra, memberikan keringanan kepada penunggak pajak. Sanksi penunggak pajak dihapus hingga Desember 2015.

” Penghapusan sanksi harus dimanfaatkan oleh penunggak pajak sebelum penghapusan sanksi tersebut di cabut oleh pemerintah akhir Desember mendatang,” kata Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulselbartra, Aris Bamba, saat konfrensi Pers di Warkop Phoenam, Jl Boulevar, Makassar, Selasa (27/10/2015).

Aris Bamba, mengatakan tunggakan, yang dilakukan oleh penunggak pajak di wilayah Sulselbartra mencapai Rp600 miliar.

“makanya kami berikan kesempatan kepada penunggak pajak agar bisa menyelesaikan tunggakan, karena adanya penghapusan sanksi pajak tahun 2015,”ujarnya.

Halaman 2

Ia menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah persuasif dalam menagih tunggakan pajak, kepada wajib pajak. Beruntung tahun ini masih ada keringanan dari pemerintah dengan menghapuskan sanksi pajak, sementara untuk tahun 2016, akan melakukan langkah penegakan lebih berat.

“Bagi kami tahun depan adalah tahun penegakan sanksi pajak,” singkatnya.

Aris menambahkan Target penerimaan pajak dalam tiga wilayah ini, tahun 2015 sebesar Rp 13,5 Triliun. Namun yang sudah terealisasi hanya sebesar Rp 700 Miliar yang didominasi oleh Pajak Penghasilan (PHH) sebesar 418 Miliar dan sebagian lainnya non PPH.


BACA JUGA