Ilustrasi

Wajib Pajak Sulselbartra Bisa Bebas Biaya Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2015 | 21:00 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat Tenggara (Sulselbartra) Pajak mengadakan pertemuan bersama awak media di Warung Kopi (Warkop) Phoenam. Pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

Penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Aris Bamba, mengatakan, bahwa wajib pajak memiliki kesempatan untuk dapat penghapusan sanksi administrasi. Syaratnya, mereka harus melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 untuk memperoleh pembebasan sanksi itu.

pt-vale-indonesia

“Maka para wajib pajak cukup melaporkan dan memperbaiki SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak dan melunasi pajak terutang sebelum 1 Januari 2016,” papar Aris di Warkop Phoenam, Jalan Boulevard, Selasa (27/10/2015).

Ia berharap agar kebijakan itu dapat menstimulus kepatuhan pajak para wajib pajak yang sebelumnya menunggak?

“Penghapusan sanksi ini memiliki dasar hukum yaitu UU KUP Pasal 36 ayat I dan II Direktur Jenderal Pajak karena Jabatan atau Permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

Halaman 2

Menurutnya, langkah ini tak hanya akan dilakukan di Sulselbartra, tapi penghapusan sanksi yang merupakan bagian dari program pembinaan pajak ini juga akan dilakukan di kota-kota lain di Indonesia.

“Kalau mereka bisa melunasi sebelum 1 Januari 2016, sanksi administratif akan dibebaskan. Dalam UU KUP pasal 19 ayat 1, penunggak pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 2 persen setiap bulannya dari jumlah total pajak terutang,” jelasnya.


BACA JUGA