Ilustrasi

Target Pajak Sulselbartra Tahun ini Rp 13,5 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2015 | 21:12 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kebijakan perpajakan tahun ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya dan seluruh sanksi administrasi dihapus apabila membayar pajak tahun ini. Alasan adanya hal ini diakui oleh Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Aris Bamba, di Warung Kopi (Warkop) Phoenam, Selasa (27/10).

“Agar wajib pajak mau membayar pajaknya. Target tahun ini Rp 13,5 triliun yang sudah terealisasi Rp 7,6 triliun. Penyebabnya, karena masyarakat wajib pajak belum membayar dengan benar. Jadi upaya kami, dengan melaksanakan sosialisasi terus menerus,” katanya.

pt-vale-indonesia

Dan yang terpenting, imbau dia, sebaiknya wajib pajak menggunakan kesempatan tahun ini. Sebab jika membayar tahun ini, seluruh sanksi wajib pajak dihapuskan.

“Contoh, tahun lalu masih ada tunda pajaknya, harusnya kan kena denda per bulan, sekarang dihapuskan. Asal bayar pokoknya, sanksi administrasi dihapuskan. Dan yang penting membayar paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun ini,” tuturnya.

Karena tahun depan adalah tahun penegakan hukum atau pembinaan wajib pajak, tambahnya, jadi untuk realisasi di Sulsel sendiri sekitar 50 persen. Dan menurutnya, Sulawesi Selatan (Sulsel) pastilah yang terbesar.

Halaman 2

“Tunggakan pajak yang ada di Sulselbartra sekitar Rp 600 miliar, kecil dibanding yang bayar pajak. Bunga 2 persen perbulan, tapi seluruh sanksi akan dihapus tahun ini. Total penerimaan yaitu Rp 7,6 triliun, dari PPH Rp 4 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan mencatat harga berdasarkan nilai perolehan. Padahal aset itu semakin tahun semakin meningkat harganya. Apabila tak ada revaluasi, maka nilai aset itu tetap rendah, tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan, mau ambil kredit tidak memungkinkan.

“Jadi dengan kesempatan ini, apabila direvaluasi tidak berdasarkan kebijakan maka berhutang PPH sebesar 10 persen,” tuturnya.

Tetapi dengan kebijakan ini, katanya lagi, maka apabila mereka merevaluasi sampai 31 Desember, maka tarifnya hanya 3 persen dari nilai asetnya. Dan artinya ada insentif sebesar 7 persen. Karena tarif normal 10 persen. Tahun depan sampai Juni akan jadi 4 persen, hingga desember 6 persen, lepas dari itu 10 persen.

“Sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang baru, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pasal 34 itu menjamin kerahasiaan, wajib pajak data, dan perpajakan dilindungi. Seluruh undang-undang sementara dalam proses revisi,” utaranya.


BACA JUGA