#Penentuan UMP Sulsel
Pengusaha & Buruh Harap Keputusan Gubernur Mengenai UMP Adil
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com– Dewan Pengupahan Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo untuk memutuskan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pengusaha dan buruh berharap putusan pengupahan nantinya adil.
“Sekarang keputusan ada di tangan Gubernur, kalau pun dikembalikan sesuai PP atau lebih tinggi. Kami minta kemudahan dan keberpihakannnya nanti. Yang kita harus perhatikan sekarang adalah kesiapan kita untuk menghadapi MEA, bagaimana memikirkan pekerja dan peruhaan kedepan,” Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng, ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2015).
Tiga Opsi yang akan serahkan ke Gubernur Sulsel adalah pertama kenaikan UMP sebesar Rp2,5 juta yang merupakan usulan dari serikat pekerja, kedua kenaikan UMP berdasarkan PP nomor 78 2015 sebesar Rp2,23 juta dan ketiga usulan Apindo Rp2,1 juta.
Halaman 2
Apindo dalam hal ini mewakili pengusaha menilai kenaikan UMP untuk tahun 2016 hanya sebesar 5 persen atau sekitar Rp2,1 juta, disesuaikan dengan kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian saat ini. “Kenaikan ini juga berdasarkan perhitungan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah kita survei,” ucap La Tunreng.
Ia menilai pemerintah bisa mengakomodir seluruh elemen masyarakat. Dirinya tak menampik, pihaknya setuju dengan adanya PP no 78, hanya saja pengusaha minta waktu untuk penerpannya. Termasuk, permintaan pekerja yang meminta UMP dikisaran Rp2,5 juta karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Sementara, Perwakilan Komite Serikat Buruh Seluruh Indonesia Andi Mallanti mengakui pihaknya juga tak menerima PP no 78. Musababnya, KSBSI pusat dan beberapa serikat buruh lainnya, menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UU yang sudah ada sebelumnya.
Halaman 3
“Kami juga tak setuju dengan PP tersebut, makanya kami minta Rp2,5 juta ini sesuai dengan pertimbangan dan perhitungan kami. Meski demikian, kalau Apindo menyetujui pemberlakuan PP yang ada kami akan ikut, kalau tidak terpaksa kami bertahan dengan pilihan kami,” kata Mallanti.
Terkait kisruh penetapan UMP ini,pakar ekonomi, Marsuki menilai kebijakan pemerintah melalui PP sebenaryan sudah menajdi jalan tengah untuk menyatukan aspirasi pekerja dan pengusaha. Hanya saja, dirinya meminta pemerintah teteap memperhitungkan pelaku usaha dan jangan dibuat kaku.
“Pemerintah sebenarya berfungsi sebagai mediator dalam tripartiat. Harus ada ruang untuk melindungi serikat pekerja dan kepentingan pengusaha. Pemerintah bukanlah sebagai regulator, hanya sebagai pengawas,” pungkasnya.