Logo Kejaksaan

Kejari Makassar Eksekusi Terpidana Muallim

Rabu, 04 November 2015 | 16:12 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel pada 2008, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Andi Muallim.

Sebelumnya saat divonis bersalah, terpidana Muallim hanya menjalani tahanan kota. Tahanan kota tersebut dijalaninya selama ia menempu upaya jalur kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun upaya kasasi tersebut dicabut hingga akhirnya ia dieksekusi oleh pihak kejari Makassar.

pt-vale-indonesia
Halaman 2

Terpidana Muallim telah diantar oleh pihak Kejari Makassar ke Rutan Klas I Gunung Sari Makasaar pada Rabu, 4 November, siang untuk menjalani pidana hukuman penjara selama dua tahun. Terpidana diantar oleh beberapa orang jaksa diantaranya Jaksa Irvano.

“Kita tidak tahu bagaimana tempatnya tahanannya di sana, itu menjadi urusan pihak Lapas. Itu bukan lagi kapasitas kami,” ungkap Irvano usai mengantar terpidana Muallim.


BACA JUGA