
Syahrul YL Tetapkan UMP Sulsel Rp2,25 Juta
Halaman 1
Makassar, Gosulsel.com– Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo akhirnya menandatangani surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.250 ribu. Menurut beberapa kalangan ini merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan serikat pekerja dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Simon S Lopang mengatakan UMP tersebut tak jauh beda dengan kenaikan sesuai aturan yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Dimana dalam aturan tersebut UMP dihitung dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi nasional dan laju inflasi.

“Saya kira ini keputusan yang tepat yang dikeluarkan oleh Gubernur mengenai UMP, karena mengambil jalan tengah. Dimana, berdasarkan UMP hasil perhitungan PP no 78 kenaikannya 11,5 persen. Dari UMP Rp2.075.000 tahun lalu, menjadi Rp2,25 juta atau naik 20 ribu dari UMP hasil perhitungan PP 78,” kata Simon, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Halaman 2
Lebih jauh Simon berharap keputusan tersebut bisa diterima semua pihak,baik buruh atau pengusaha. Musababnya, dirinya sudah menekankan saat rapat semua pihak harus legowo saat keputusan tersebut dikeluarkan. Toh, jika dianggap memberatkan oleh pengusaha mereka masih punya upaya penangguhan.
“Setelah keputusan ini dikeluarkan, kami akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Kalau pun diantara mereka belum sanggup membayar, ada penangguhan. Sekarang tinggal UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di tiga daerah yang memiliki dewan pengupahan Makassar, Lutim dan Pangkep,” ujarnya. (*)