Disnaker Kota Makassar Tetapkan UMK 2016 Rp 2,3 Juta
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Makassar melalui Dewan Pengupahan kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2016 sebesar Rp 2.313.265. Penetapan itu melalui rapat pleno di Hotel Ramedo, Jl Landak, Minggu, (8/11/2015). Pleno penetapan ini dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Pekerja serta Pemkot Makassar.
“Penetapan UMP ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 dengan formulasi UMn= UMi + (UMi X (Inflasi + % APDB),” kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri, Syarat-Syarat Kerja dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker, A Rahmat Mappatoba, saat ditemui, usai rapat pleno penetapan.
Rahman mengatakan,setelah penetapan Dewan Pengupahan akan menjadwalkan ke Pak Wali untuk audience. “Kami akan minta rekomendasi beliau kalau itu disetujui untuk di teruskan ke Pak Gub, untuk di SK kan” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan rapat pleno tersebut terbilang telat dilaksanakan harusnya kesepakatan UKM pada 1 November namun harus molor sampe tanggal 8 November ebab Disnaker harus menunggu putusan dari Provinsi untuk menetapkan UMP.
Halaman 2
“Ini sudah terbilang telat yah, harusnya pas masuk November sudah ada putusan berapa UMK, cuman kami menunggu penetapan UMP dari Provisi, UKM kan harus lebih tinggi dari UMP” tuturnya.
Sebelumnya Rahmat sempat menyampaikan bahwa pihak Apindo hanya mengajukan UMK dengan besaran Rp 2.100.000 hanya naik Rp 25.000 dari UKM saat ini yakni Rp 2.075.000.
“Yah perlu dilakukan rapat pleno ini menjadi kesepakatan bersama tidak hanya pemerinta kota saja, seperti Apindo di Provinsi katanya hanya Rp 2.100.000 yang diajukan pasti akan berbeda dengan yang diinginkan Serikat Pekerja. Ini lah kesepakatan bersama dengan petunjuk PP nomor 78 akhirnya Alhamadulillah semua berjalan lancar dan semua pihak menerima” tutupnya.