
3 ‘Jenderal’ Begal Diringkus Polisi di Makassar
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – 3 komplotan begal yang kerap beraksi di Makassar dan Maros diringkus aparat Polda Sulselbar, Senin (9/11/2015). Komplotan begal diamankan di lokasi berbeda di wilayah Makassar.
2 Begal yakni, Amma (20) warga BTN Kodam dan Anca (21), warga Jl Haji Kalla di BTM Kodam, sekitar 10.00 Wita, sedangkan, Ronaldi alias Ronal (17). Pelaku diamankan di rumahnya Jl Borong Rayang Baru, Lorong Buntu, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, sekitar pukul 12.30 Wita.

Para pelaku ini sudah serahkan ke Mapolsek Manggala. Hasil itrogasi petugas, komplotan begal ini berjumlah 8 orang. Para begal ini memiliki tanda tatto bintang di bagian lehernya.
“Kami delapan orang menggunakan tato bintang dileher supaya saling kenal” kata Ronal saat diintrogasi polisi.
Halaman 2
Hasil mengembangan polisi diketahui para pelaku melakukan aksi kejahatannya di beberapa wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Dari pengembangan sementara sesuai Laporan Polisi di wilayah hukum Mapolsekta Manggala.
Pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap Junaedi (25), karyawan Alfa Midi 07, jalan Toddopuli Raya Timur Toko Alfa Midi, Kecamatan Manggala, pada hari Senin 29 Desember 2014, sekitar pukul 24.30 Wita. Dimana pelaku menodongkan parang dan busur mengambil uang tunai 27 juta lebih rokok 189 bungkus no LP B/1191/XII/2014/Sekta.
Selanjutnya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor terhadap korban Deny Yusuf (32), warga BTN Tritura Blok A 3 No 9 Antang, Kecamatan Manggala. Selasa 29 Oktober 2015, sekitar pukul 06.00 Wita. Dimana pelaku mengambil motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi DD 3941 EV, tahun pembuatan 2006, warna merah marun no rangka MH32P20026K062271, nomor mesin 2P2-061049. Motor diparkir dirumah dalam pekarangan kerugian 8 juta.
Halaman 3
Sedangkan aksi yang terakhir dilakukan pelaku, Minggu (8/11/2015) sekitar pukul 21.30 Wita, di Jl Borong Raya dekat SD Mandiri, dimana pelaku langsung ponsel seorang wanita yang berjalan kaki tak jauh dari rumah pelaku.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri menuju kanal. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari Laporan Polisi di Mapolsekta Manggala, pelaku pernah menjalani hukuman selama 4 bulan dan diproses di Mapolsekta Manggala, lantaran membawa busur.
Selain itu pelaku juga pernah mengancam seorang anggota dari Polsek Mandai dengan menggunakan busur dan menjalani hukuman di Polsek Mandai tahun lalu. Sejauh ini tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulselbar masih melakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap para pelaki lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus curas, curat dan curanmor dari komplotan ini. Dua orang rekannya sudah diserahkan ke Mapolsekta Manggala. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini tidak segan untuk melukai korbannya jika korban tidak mau menyerahkan barang yang diminta pelaku” ujar Kanitresmob Ditreskrim Mapolda Sulselbar Kompol Muh Yadin.