Ilustrasi
#

Panwas Soppeng Rekomendasikan KPU Tertipkan APK Ilegal

Senin, 16 November 2015 | 16:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Din Fathul - Go Cakrawala

Halaman 1

Pangkep,GoSulsel.com – Alat peraga kampanye (APK) ilegal marak di Pangkep. Untuk menertibkannya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Pangkep keluarkan rekomendasi akan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar menertibkan.

“Kami sudah rekomendasikan  ke KPU dan juga Pemda yang isinya merekomendasikan penertiban dan penindakan terhadap APK ilegal yang banyak kami temukan di lapangan. Besok itu KPU akan menyurat ke Paslon untuk mencambut APK Ilegal tersebut yang beredar di pohon-pohon,” kata Saiful Mujib Anggota Panwas Kabuaten Pangkep, Senin (16/11/2015).

pt-vale-indonesia

Saiful Mujib menjelaskan, APK peserta Pilkada yang resmi adalah APK yang dipasang KPU Pangkep pada titik-titik tertentu yang disepakati bersama para peserta pilkada.

“Kami akan turun bersama Polisi dan Satpol PP menertibkan APK Ilegal dan bahan ilegal waktu dekat,”Kata dia.

Halaman 2

Berdasarkan pantauannya, APK ilegal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Pangkep banyak ditemukan di sejumlah tempat.

APK tersebut kebanyakan berbentuk Poster yang dipasang tim sukses atau tim pemenangan pasangan calon. Selain itu, ia juga menemukan APK pasangan calon yang dipasang dipohon-pohon di Kabupaten Pangkep.

“Sesuai undang-undang dan peraturan KPU, APK yang bukan dipasang KPU adalah pelanggaran administrasi kampanye. Kami berharap KPU memberikan sanksi, kami tidak bisa langsung menertibkan, tetapi mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, dan penertibannya bisa dilakukan bersama-sama, termasuk juga dengan kepolisian,” tuturnya.