Eksekusi Bulogading Dinilai Langgar Hukum
Makassar, GoSulsel.com – Upaya eksekusi 46 rumah di Kelurahan Bulogading, Ujungpandang, dinilai melanggar hukum. Hal ini disampaikan kuasa hukum warga setempat, Maulana saat unjuk rasa terkait penolakan ekskusi di Jl Somba Opu, Sabtu (21/11/2015).
“Aksi ini merupakan prakondisi jelang pelaksanaan eksekusinya. Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak pernah melakukan upaya pemeriksaan setempat. Hal ini melanggar peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 tahun 2001,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan yang rencananya akan dieksekusi Selasa pekan depan itu, ditempati sekitar 220 jiwa dari 43 kepala keluarga (KK). Hingga saat ini, katanya, gugatan yang dilayangkan warga setempat belum ada kejelasan.
Maulana bilang, warga memiliki sertifikat tanah namun dalam persidangan di PN Makassar pada 29 Juli 2009 memutuskan, status tanah yang ditempati rumah warga merupakan Hak Guna Bangunan nomor 327 yang telah berakhir pada tahun 1980 dan telah berstatus kembali menjadi tanah milik negara.(*)