Terdakwa Bansos, Adil Patu.

Hakim Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Putusan Adil Patu

Senin, 30 November 2015 | 16:47 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan social (Bansos) Sulsel 2008, Adil Patu yang dijadwalkan akan dibacakan hari ini (30/11/2015) ditunda. Penundaan sidang dilakukan dengan alasan belum rampung.

“surat putusannya belum rampung,” ungkap M Damis, hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

pt-vale-indonesia

Setelah penundaan tersebut, putusan kembali dijadwalkan untuk dilakukan pada pekan selanjutnya pada hari yang sama.

Sebelumnya terdakwa Adil Patu dituntut hukuman empat tahun penjara dari kasus yang telah menjeratnya.Terdakwa dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU tipikor tentang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Ia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan pidana korupsi. Jaksa penuntut juga menganggap, karena perbuatan terdakwa Negara telah mengalami kerugian.


BACA JUGA