Ketua KPPU Pusat Syarkawi Rauf, Pelindo IV
Ketua KPPU Pusat Syarkawi Rauf . (Foto: Sutriani Nina/GoCakrawala)

KPPU Pusat Tetap Awasi Pelindo IV di Makassar

Senin, 30 November 2015 | 06:12 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus
mengawasi kinerja dari Pelindo IV. Hal itu disebabkan oleh banyaknya kasus yang
ditemukan, khususnya pada Pelindo II di Tanjung Priok dan Teluk Bayur.

Ketua KPPU Pusat Syarkawi Rauf mengatakan untuk sementara pihaknya belum ada
temuan terkait dengan pengelolaan di Pelindo IV yang sama dengan di Pelindo II, karena KPPU sudah pernah menghukum di Pelindo II khususnya apa yang terjadi di Tanjung Priok dan Teluk Bayur.

pt-vale-indonesia

“Nah, kasusnya itu adalah Pelindo mewajibkan semua kapal yang bersandar di Dermaga yang dikelola oleh Pelindo itu untuk menggunakan alat bongkar muat Pelindo itu sendiri.

Kewajiban itu, nah di Teluk Bayur juga begitu. Semua kapal yang sandar di pelabuhan
yang menyewa lahan milik Pelindo untuk penampungan kontainer barang itu wajib dimiliki alat bongkar muat yang dimiliki oleh Pelindo di Teluk Bayur itu,” katanya di Hotel Novotel usai memberikan Seminar Nasional, Minggu (29/11/2015).

Perjanjian seperti ini, lanjutnya, tidak boleh, karena sebenarnya si pemilik kapal punya
pilihan lain. Ia memisalkan, bahwa mereka bisa untuk menggunakan crane yang mereka punya sendiri. Sehingga model-model ekskplosif billing, apakah praktek yang sama itu juga ada di Pelindo IV.

Halaman 2

“Mungkin saja di Balikpapan, Tarakang, Sorong, dan Makassar seperti apa, kita belum
tahu. Sehingga sampai sekarang kita terus berkoordinasi dengan pengelola di pelabuhan Pelindo IV ini. Terkait dengan dugaan exclusive billing seperti yang dilakukan oleh Pelindo II itu. Tapi sampai sekarang hasil investigasi belum ada yang kita temukan, belum ada,” terangnya.

Jika ada, tambahnya, pihaknya akan melakukan investigasi dan penyelidikan. Apalagi
kalau alat buktinya kuat, pihaknya akan melakukan penegakan hukum.
Undang-undang persaingan usaha tak hanya mengatur tentang kartel, tapi juga soal
larangan bagi pelaku usaha untuk membatasi masuknya pelaku usaha lain ke dalam
suatu bisnis. Contohnya Pelindo II di Tanjung Priok mewajibkan semua pemilik barang
ataupun pemilik kapal untuk melakukan bongkar muat dengan melakukan alat bongkar
muat milik Pelindo.

“Ini kan kalau mereka mewajibkan seperti itu, berarti alat bongkar muat yang ada di kapal tidak digunakan. Artinya membatasi alat bongkar muat lain untuk digunakan di dermaga yang dikelola oleh Pelindo sendiri,” tuturnya.

Model-model yang membatasi masuknya pelaku usaha lain khususnya di dalam suatu
bisnis yang dalam hal ini bisnis bongkar muat. Inilah yang tidak diperbolehkan di dalam
Undang-undang.

“Ini yang kita perkarakan pada Pelindo Jakarta maupun Pelindo di Teluk Bayur itu,”
tambahnya.

Halaman 3

Pelindo sebagai operator satu-satunya operator di pelabuhan yang melakukan praktek
monopoli. Karena kekuasaan Pelindo sebagai monopoli, Pelindo menghalangi masuknya
usaha lain ke dalam bisnis itu.

“Saya belum tau di Makassar ada atau tidak, tetapi pelabuhan Makassar salah satu
pelabuhan yang kita awasi terus, bukan hanya Makassar tetapi semua yang berada di
bawah management Pelindo IV,” tutupnya.

Sementara itu, Marwan Mas menambahkan bahwa kasus Pelindo II sebenarnya berawal dari Presiden Jokowi. Ketika  dilakukannya pelayanan bongkar muat yang dianggap terlalu banyak pelayanan.

“Sehingga presiden memerintahkan Menteri Ekonomi untuk mengatasi dan mengusut hal tersebut, sebenarnya ini juga hanya adanya perang antar geng, sebab kita dikuasai oleh duit,” tuturnya.(*)


BACA JUGA