Ilustrasi

ACC Sulawesi: Vonis Ringan Terpidana Pasar Sentral Tidak Beri Efek Jera

Selasa, 01 Desember 2015 | 16:23 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – 4 terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral, di Takalar divonis 1 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dinilai Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi sangat rendah dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Kita sesalkan vonis setahun penjara itu yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ungkap Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi, ketika dimintai komentar, Selasa (1/12/2015).

pt-vale-indonesia

4 terpidana divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makasar, pertengahan November lalu yakni, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Pemkab Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, Direktur PT Putra Mayapada Fahmi Alfian Hasanuddin.

Konsultan Pengawas Teknik Pembangunan pasar Sentral Takalar, Hasanuddin Rahman serta pelaksana lapangan pembangunan pasar Sentral Takalar, Yusrizal Kamaruddin alias Yos.(*)


BACA JUGA