Ilustrasi

Ajukan Banding, Hukuman Terpidana Pasar Sentral Diharap Bertambah

Selasa, 01 Desember 2015 | 16:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Penggiat anti korupsi berharap pengadilan menambah hukuman terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Sentral, Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Selain itu, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi juga berharap pengadilan memerintahkan untuk menindaklanjuti sejumlah oknum yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

“Kita harap dalam upaya banding yang diajukan, pengadilan memperberat hukuman terpidana, serta memerintahkan untuk mengusut peran aktor lain yang terlibat tapi belum diusut,” ungkap Staf badan pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi.

Empat terpidana yang mengajukan banding setelah divonis satu tahun pebjara oleh majelis hakim diantaranya mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Pemkab Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, Direktur PT Putra Mayapada, Fahmi Alfian Hasanuddin, Konsultan Pengawas Teknik Pembangunan pasar Sentral Takalar, Hasanuddin Rahman serta pelaksana lapangan pembangunan pasar Sentral Takalar, Yusrizal Kamaruddin alias Yos.


BACA JUGA