Balaikota Makassar.

Sepanjang 2015, Pemkot Makassar Pecat 6 PNS yang Korupsi & Malas

Senin, 07 Desember 2015 | 21:28 Wita - Editor: Muhammad Seilessy - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Munandar, membeberkan selama tahun 2015 pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot akibat pelanggaran kedispilinan dan terlibat korupsi.

“Ada beberapa macam sanksi. Untuk sanksi berat itu ada enam orang untuk tahun 2015 kita pecat dan kemungkinan itu bisa bertambah. Sementara sanksi ringan itu ada ratusan tapi masih diberi kesempatan dilakukan upaya pembinaan,” kata Munandar, saat ditemui ruangannya, Senin (7/12/2015).

pt-vale-indonesia

Munandar mengatakan pemecatan tersebut berdasarakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto. Berdasarkan hal itu, enam PNS tersebut, tidak berhak untuk menerima tunjangan pensiun.

“Begitu diberhentikan gajinya stop semua, mereka tidak dapat tunjangan pensiun meskipun dengan hormat, tapi karena tidak atas permintaan sendiri, namun mereka masih punya hak tespen untuk bekerja di tempat lain, kalau ada yang mau menerima,” ujarnya.

Halaman 2

Munandar juga menjelaskan proses penjatuhan sanksi atau proses eksekusi ini terjadi secara terpisah ada yang bulan Januari, April, dan Juli.”Bertahap yah ada yang bulan januari, April, bulan Juli dan masih ada yang dalam proses” jelasnya.

Dari data BKD Kota Makassar, penjatuhan sanksi untuk pembinaan disiplin selama tahun 2015 bagi PNS pemerintah kota Makassar yang terkena hukuman disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun terdapat satu orang, pembebasan dari jabatan sebanyak 6 orang, pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, sebanyak 6 orang.

Sementara untuk hukuman disiplin sedang, penundaan KGB selama 1 tahun terdapat 2 orang, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sebanyak 1 orang, dan hukuman disiplin ringan untuk teguran lisan sebanyak 21 orang, teguran tertulis sebanyak 13 orang, dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 1 orang.

Sementara, Kasubid Evaluasi dan Kinerja Rosnaidah, menyayangkan sikap PNS yang melakukan pelanggaran sehingga dipecat dari jabatannya.

“Sayang sekali, susahnya dapat NIP baru disia-siakan. Inikan masih diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri artinya masih memiliki hak untuk bekerja ditempat lain, tapi kalau sudah tidak dengan hormat yang tidak akan bisa bekerja ditempat lain, tidak ada lagi haknya. Pokoknya yang melanggar PP 53 diperiksa dan terbukti yah sudah” tambahnya. (*)


BACA JUGA