Dishub Makassar: Pete-pete yang Tidak Masuk Terminal akan Ditilang

Selasa, 08 Desember 2015 | 09:55 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Andi Dahrul Mahfud - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel,com – Angkutan Kota (Angkot) atau pete-pete diwajibkan masuk ke Terminal baik menurunkan penumpang ataupun menaikkan. Bagi sopir yang kedapatan parkir di pinggir Jl maka akan diberikan sanksi tilang ditempat.

Penegasan ini disampaikan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhlis Mas’ud, saat rapat dengan Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Raya, pihak Organda, Angkatan Udara RI (AURI), Polsek dan pelaku usaha di kantor Dishub kota Makassar kemarin, Senin (7/12/2015).

pt-vale-indonesia

“Sistem yang harus kita ubah supaya kendaraan seperti pete-pete atau angkutan di luar lintasan wilayah AKDP AKP (angkutan penumpang daerah) harus masuk dalam Terminal,”  ujar Muhlis Mas’ud, Selasa, (8/12/2015)

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan yakni, memberlakukan sistem buka tutup jalur yang sering dilalui angkutan lintas Provinsi pada waktu yang sudah ditentukan (22.00-5.00 Wita), seperti Angkot jalur Makassar Mall-Daya diwajibkan masuk Terminal.

“Pete-pete jurusan Makassar Mall ke daya wajib masuk ke terminal Daya. Untuk angkutan Lintas Provinsi, mereka diperbolehkan melintas di atas pukul  22.00 Wita sampai jam 5.00 pagi itu bisa masuk ke kota Makassar. Di luar dari jam tersebut, harus masuk ke dalam terminal. Tidak ada namanya mobil parkir, karena berdasarkan hasil kesepakatan dengan para pengusaha PO,” tandasnya.

Halaman 2

Dia menambahkan, ini dilakukan agar pete-pete tidak hilang mata pencahariannya, maka dianjurkan pengunjung untuk masuk ke dalam terminal dulu baru naik ke bus masing-masing.

“Agar terminal bisa hidup kembali, para pengguna jalan di luar jam 22.00, penumpang dari luar daerah harus dimasukkan ke dalam terminal, setelah itu di antar naik pete-pete kalau masuk ke kota. Itu di wajibkan di bawah pukul 22.00. Jadi aktivitas di terminal hidup dari pagi sampai malam,” tambahnya.

Muhlis menegaskan, bila kedapatan melanggar, kendaraan akan langsung ditilang & ditahan.

“Dari situ, mereka akan berpikir kalau kendaraannya (bus) diamankan dalam sehari saja, pendapatannya akan berkurang. Kita lakukan sistem efek jera, apabila tidak ada sistem itu, mereka akan terus berulah kalau tidak ada kesadaran. Makanya diberlakukan efek jera,” tegasnya.

Halaman 3

Dinas Perhubungan kota Makassar menghimbau pada PO untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai UU.

“Sebelumnya sudah disosialisasikan, tapi mereka masih ada yang kucing-kucingan. Dishub selaku pengawas berlakukan tindak tegas. Supaya kendaraan lintas daerah dan bus PO untuk tidak melintas di kota Makassar pada pukul 22.00 ke bawah. Mereka harus menurunkan penumpang di Terminal. Nanti pihak terminal yang menyiapkan pete-pete untuk masuk ke kota,” pungkasnya.


BACA JUGA