PNS Pemkot Makassar Terima Tunjangan Kinerja Kota 2017
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mendapat Tunjangan Kinerja Kota (TKK) 2017 mendatang. Pemberikan TKK ini terkait kebijakan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
“Besarnya TKK yang diberikan berdasarkan eselon 4B. Paling rendah saja bisa mencapai Rp11 juta perbulan, artinya itu baru tunjangan belum gaji pokok sehingga jabatan struktural paling rendah itu bisa sampe sekitar 15 juta perbulan. Kalau untuk staf paling rendah saja termasuk tukang sapu tunjangsnnya mencapai 3 jutaan, sehingga ditambah dengan gaji pokoknya sekitar Rp2 juta itu bisa sampai Rp5 juta hingga Rp7 juta. Alhamadulillah kalau itu berjalan 2017 sesuai aman Walikota dan Wakil Walikota” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Makassar, Ibrahim Saleh.
Lebih jauh, Ibrahim mengatakan, untuk memenuhi hal tersebut perlu ada pembinaan bagi pegawai Pemkot.
“Jadi perlu ada pembina kepegawaian kita. Sekarang ini DKI yang punya TKK dan insyaallah 2017 menyusul Makassar. Tapi tahun ini m kita sudah mulai melakukan persiapan” sebutnya
Peneliti PKP2A II LAN RI, Anita mengaku, telah melakukan penelitian selama 6 bulan terkait rencana kebijakan Walikota Makassar, Moh Ramdan Pomanto soal TKK mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus dipenuhi Pemrinta kota Makassar sebelum memperlakukan TKK tersebut.
Halaman 2
“Yang kami teliti ini adalah seberapa tingakat kelayakan pelaksanaan kebijakan tunjangan kinerja. Karena sebelum ditetapkan dalam Perda atau Peraturan Walikota (Perwali) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Sebagai peteliti bagaimana kondisi internal Pemerintah Kota (Pemkota) Makassar dalam menyiapkan dan menghitung besaran tunjangan kinerja, dokumen pendukung agar kebijakan ini tidak menjadi masalah yang baru” ujarnya.
.
Menurut dia, Pemkot harus memiliki sistem perhitungan pemberian tunjangan kinerja yang jelas, agar tidak ada lagi PNS yang malas atau rajin.
“Kalau besar ini berdasarkan peraturan Kementrian pemberdayaan aparatur negara nomor 63 tahun 2011, jadi besarannya dihitung berdasarkan peraturan itu. PNS tingkat terendah itu harusnya tunjangan kinerjanya sama persis dengan gaji bagi buruh diluar gaji pokoknya” ungkapnya.