Ajukan Banding, Penasehat Hukum Adil Patu Was-Was
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.Com – setelah dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara & denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam siding lanjutan kasus korupsi dana bantuan social (Bansos) 2008. Mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu kembali mengajukan banding.
Menurut keterangan Yusuf Gunco selaku penasehat hukum (PH) Adil Patu, pihaknya telah memasukkan permohonan upaya hukum banding pada awal minggu ini.
“Permohonan bandingnya sudah dimasukkan waktu hari Senin kemarin,” ungkap Gunco saat ditemui pada Rabu (16/12/2015).
Meski telah mengajukan banding dan masih harus menunghu sekita 3 bulan untuk mengetahii hasil banding, Gunco merasa waswas dengan hasil putusan banding yang baru saja diajukannya. Meski demikian ia berharap pitusan terbaik diberikan kepada kliennya
“Mungkin sekira 3 bulan baru ada hasilnya, muda-mudahan tidak bertambah. Kita berharap yang yerbaik saja,” tambahnya.
Halaman 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (7/12/2015) Adil Patu dijatuhi hukuman atas penyalahgunaan wewenang pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008, yang merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar.
Dalam hukuman pengembalian kerugian Negara tidak disertakan dengan alasan uang sebesar Rp 8,8 miliar disebut telah dikembalikan ke kas negara.