Mantan Pimpinan Cabang Bank BPD Palopo Divonis Bebas
Makassar, GoSulsel.com – Mantan pimpinan cabang bank BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010 akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis bebas tersebut seperti disampaikan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Makassar yang dilaksanakan pada Rabu (16/12/2015).
“Yang bersangkutan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan menhembalikan harkat dan martabat,” ungkap Hakim Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim unyuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena terdakwa dinilai bukan orang bertanggungjawab dengan kredit fiktif tersebut. Pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bebas tugas dan digantikan oleh orang lain.