Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta penerima & menandatangani Rancangan Keputusan DPRD Makassar dalam rapat Paripurna, Senin (21/12/2015).

2016, APBD Makassar Devisit Rp 166 M

Senin, 21 Desember 2015 | 15:52 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memutuskan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 menjadi Peraturan Daearah (Perda).

Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta saat membacakan Rancangan Keputusan DPRD Makassar dalam rapat Paripurna, Senin (21/12/2015).

pt-vale-indonesia

Pimpinan DPRD Makassar menerima dan menyetujui RAPBD 2016 ditetapkan sebagai Perda dengan APBD 2016 yang mengalami defisit hingga Rp 166 Milyar, sesuai dengan rincian salinan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Makassar dalam Rapat Paripuna, Pendapatan Makassar tahun 2016 Rp. 3.659.221.632.000.

Sementara Belanja Kota Makassar lebih besar dari pendapatan sebesar Rp 3.825.221.632.000, maka APBD Makassar mengalami defisit Rp 166 Miliar.

“Dalam pembiayaan daerah terbagi atas dua bagian ialah Penerimaan Rp 170 Miliar- sementara pengeluaran Dalam pembiayaan daerah Rp. 4 Miliar dari pembiayaan daerah tersisa 166 Miliar,” ungkapnya.

Halaman 2

Dari devisit tersebut Farouk meminta agar Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan saran-saran dan pendapat para anggota dewan dan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Komisi-Komisi terkait penggunaan anggaran ke depan.

“Dalam melaksanakan peraturan daerah pihakn eksekutif harus memperhatikan harus memperhatikan saran para anggota Dewan,” katanya. (*)