Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menerima penghargaan Percepatan Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Hotel Mercure Convention Center Jakarta (Senin, 21/12/2015).
#

Pemkab Jeneponto Terima Penghargaan Percepatan Penertiban IUMK

Senin, 21 Desember 2015 | 13:12 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Jeneponto,GoSulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menerima penghargaan Percepatan Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Hotel Mercure Convention Center Jakarta (Senin, 21/12/2015).

IUMK ini diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil se Kabupaten Jeneponto yang dicanangkan oleh Iksan Iskandar telah mencapai 13.895 dengan serapan dana KUR BRI .sebesar Rp. 29.826.098.341,- (sumber : Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jeneponto). Program ini dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil Se Kabupaten Jeneponto “Kata Iksan.

pt-vale-indonesia

Dalam penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu tidak dipungut biaya, hal ini sudah ditekankan oleh Iksan Iskandar kepada Kepala Kantor Hj. Mirnawati, SIP, M.Si.

Sedangkan aturan pelaksanaan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Makro Kecil. Untuk di Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Jeneponto merupakan Kabupaten Tertinggi dalam penerbitan IUMK selanjutnya Kabupaten Bone dan Kabupaten Bantaeng.

Dalam penerimaaan Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng merupakan dua kabupaten yang langsung menerima penghargaan tersebut.(*)

Din Hajar Kurniawan – Humas & Protokoler Pemkab Jeneponto


BACA JUGA