#Berita Foto
Gembok bagi Mobil yang Parkir di 5 Ruas Jalan Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Ruas jalan sedianya diperuntukkan bagi para kendaraan yang sedang berjalan. Namun, sebagian pengendara memanfaatkan ruang ini untuk memarkir kendaraannya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan untuk menghalau tindakan sebagian warga ini untuk menghindari kemacetan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) 64 Tahun 2011, petugas Dinas Perhubungan dapat menggembok mobil yang terparkir di 5 ruas jalan. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jl Ahmad Yani, Jl Urip Sumoharjo, Jl Sam Ratulangi, Jl AP Pettarani, dan Jl Jenderal Sudirman.
Berikut foto-fotonya:
Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
(*)