Gembok Mobil, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sam Ratulangi, Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Perwali 64 Tahun 2011
Seorang petugas Dinas Perhubungan sedang memasang gembok pada mobil yang parkir di ruas Jl Sam Ratulangi, Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 3 siang. (Foto: Muhaimin/GoSulsel.com)
#

Gembok bagi Mobil yang Parkir di 5 Ruas Jalan Makassar

Kamis, 24 Desember 2015 | 10:01 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Muhaimin - GoSulsel.comReporter: Muhammad Muhaimin - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Ruas jalan sedianya diperuntukkan bagi para kendaraan yang sedang berjalan. Namun, sebagian pengendara memanfaatkan ruang ini untuk memarkir kendaraannya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan untuk menghalau tindakan sebagian warga ini untuk menghindari kemacetan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) 64 Tahun 2011, petugas Dinas Perhubungan dapat menggembok mobil yang terparkir di 5 ruas jalan. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jl Ahmad Yani, Jl Urip Sumoharjo, Jl Sam Ratulangi, Jl AP Pettarani, dan Jl Jenderal Sudirman.

pt-vale-indonesia

Berikut foto-fotonya:

Halaman 1

Gembok Mobil, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sam Ratulangi, Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Perwali 64 Tahun 2011

Halaman 2

dishub gembok ban 2

Halaman 3

Gembok Mobil, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sam Ratulangi, Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Perwali 64 Tahun 2011

Halaman 4

Gembok Mobil, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sam Ratulangi, Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Perwali 64 Tahun 2011

(*)


dishub gembok ban 4
dishub gembok ban 3
dishub gembok ban 2
dishub gembok ban 1

LIHAT JUGA