Logo Pemkot Makassar

Kasus Puskesmas Bangkala, Walikota: Jika Pelanggar Harus Diproses Sesuai Hukum

Rabu, 30 Desember 2015 | 14:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Pembangunan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala dianggap menuai permasalahan. Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta Kejaksaan memproses kasus.

“Jika memang ada masalah silahkan Kejaksaan memprosesnya secara hukum. Saya juga sudah memberikan nasehat kepada SKPD yang menangani itu,” kata Danny sapaan akrab Walikota, saat ditemui di Rujab, Jl Ribura’ne, Makassar, Rabu (30/12/2015).

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah kota Makassar, Naisyah Azikin mengaku pihaknya telah menyelesaikan seluruh pembayaran terkait pembangunan puskesmas Bangkala.

“Anggaran pembangunan Puskesmas di bangun 2014 lalu mencapai Rp1,4 Miliar. Itu ditender oleh ULP Pemkot. Jadi bukan kami yang menenderkan. Pembangunannya hanya bisa diselesaikan 51 persen sehingga pembayarannya hanya sekitar Rp 700 juta lebih,” ungkap Naisyah, saat diwawancarai, Rabu (30/12/2015).

Lebih lanjut Naisyah mengatakan, yang menentukan pembangunan 51 persen itu adalah konsultan pengawas. Sesuai pekerjaannya itu yang dibayarkan. Karena tidak selesai 100 persen maka dilakukan putus kontrak, dilakukan pencarian jaminan pelaksanaan dan denda maksimal.

Kata dia, bukan hanya itu, di blacklist juga. ” jadi semua mekanisme yang sesuai aturan sudah kami lakukan terhadap pekerjaan itu” jelasnya.

Halaman 2

Naisyah menuturkan bahwa karena pengerjaan pembangunan puskesmas tidak rampung maka pihaknya kembali melakukan tander kedua untuk penyelesian pembanguan dari sisa anggaran pada 2014 sebesar Rp700 juta lebih.

“Karena puskesmas tidak selesai, kami anggarakan di tahun 2015 dari sisa penganggaran yang tidak diselesaikan oleh rekanan pertama, penganggaran 2015 kita lakukan penetenderan kembali, ada yang menang dan yang menang itu sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen,” pungkasnya.

“Sudah diperiksa dengan konsultan pengawas, sudah selesai 100 persen dan dalam waktu dekat akan dimanfaatkan puskesmasnya. Kalau ada yang melapor yah kita serahkan ke Kejaksaan, yang jelas kami sudah membayar sesuai bobot yang di kerjakan ” tegasnya. (*)


BACA JUGA