Ilustrasi
#

Pasca Penganiayaan Libatkan Anggota DPRD Sulsel, Polisi Periksa 8 Orang Saksi

Kamis, 07 Januari 2016 | 15:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pasca penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurhaidah (35) yang merupakan Staf Kodim 1412/Maros, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengaku sementara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi.

“Iya kita sementara ini melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi 7 orang saksi 8 termaksud si korbannya,” jelas Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, Kamis (07/01/2016)

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut ditambahkan Burhanuddin untuk seluruh total saksi yang sementara menjalani pemeriksaan kata dia, pihaknya juga sementara melakukan pengumpulan seluruh barang bukti. Selain itu Ia mengaku sementara melakukan perampungan hasil visum dokter terkait penganiayaan itu.

“Sementara ini juga kita sudah surati pakar hukum dari Unhas tinggal tunggu konfirmasinya kami juga akan segera merampungkan semuanya,” terangnya.

Halaman 2

 

Diketahui, Nurhaidah dianiaya oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Ikrar Kamaruddin, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Takalar.

Ikrar dilaporkan oleh korban pada Jumat (01/01/2015), di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Mapolrestabes Makassar. (*)


BACA JUGA