Bentor Menjamur di Jalan Utama, Ini Kata Humas Dishub Makassar

Jumat, 15 Januari 2016 | 01:05 Wita - Editor: Muhammad Seilessy -

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kendaraan jenis becak motor atau bentor kini semakin tidak terkendali. Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 22 Tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor, pun sepertinya mulai tak dihiraukan lagi oleh kendaraan beroda tiga ini. Hal itu dilihat banyaknya jumlah bentor yang berkeliaran dan parkir bebas, di beberapa wilayah di jalan utama pusat kota.

Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Asis Sila, mengatakan, kendaraan bentor yang dulu hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota, memang seperti yang dilihat, sekarang telah merambah, hampir seluruh wilayah di pusat kota, seperti jalan utama AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Alauddin, Veteran, dan ruas jalan yang lain, sebagai wilayah operasionalnya.

pt-vale-indonesia

“Tetapi dalam hal itu, tetap kita selalu adakan pantauan, dan jika ada kita temukan bentor yang beroperasi di pusat kota maka kita akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (14/01/2016).

Menurut Asis, selama ini pihaknya juga telah melarang bentor beroperasi di jalan utama. Sebab, jika itu dibiarkan, maka akan mengganggu kendaraan lainnya, yang bisa mengakibatkan kemacetan. Selain itu, kendaraan ini juga bisa membahayakan nyawa penumpangnya.

“Saat ini kami belum tahu pasti sudah berapa jumlah bentor di Makassar. Karena kami belum sempat cek. Tapi yang jelasnya, jumlah kendaraan ini tiap tahunnya selalu meningkat. Saat tahun 2014 saja, jumlah bentor yang beroperasi tercatat lebih dari 5.000 unit. Pada tanggal 8 Juli 2015 diperkirakan mencapai 8.000 unit, apalagi sekarang, mungkin sudah sangat jauh melebihi dari angka itu,” ungkapnya.

Asis menambahkan, pelarangan operasi di jalan utama ini, kata dia, Dishub masih tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.

Halaman 2

“Untuk saat ini yang kita ketahui, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di 4 kecamatan saja, yakni kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya, dan Kecamatan Tamalanrea. Jumlah bentor hingga akhir 2015 diperkirakan telah mencatat 12.000 unit,” tambahnya melengkapi.

Sementara, salah satu tukang bentor yang ditemui di JL AP Pettarani, Rizal (40), akui, bahwa sudah menjalani profesi sebagai tukang bentor baru usia 5 bulan, dan selama beroperasi, sampai saat ini belum pernah dapat tilang. Bentor yang dibawa adalah bentor sewa. Setiap hari harus setor uang sebesar Rp 25.000 kepada pemilik bentor.

“Takut juga ditilang, tapi semoga tidak dapat. Lagi pula saya tidak terlalu sering di sini, hanya sekali-kali,” ungkapnya.

Rizal menambahkan, bahwa biaya untuk buat 1 bentor jumlahnya bisa berkisar antara 15 juta hingga 20 juta (tergantung jenis kendaraan, baru atau bekas). Karena biaya terlalu berat, sehingga mengharuskannya memilih untuk menyewa bentor.

“Sebelumnya, saya ini adalah tukang becak, saya punya becak sendiri, dan sampai saat ini, becak itu masih ada di rumah, sekali-kali saya bawa, dan sekali-kali saya tukar dengan bentor ini untuk mencari nafkah,” tutupnya.(*)

Reporter: Wandy – Go Cakrawala 


BACA JUGA