Ilustrasi

Dinkes Makassar: Tak Ada Klinik Ilegal Beroperasi di Makassar

Jumat, 15 Januari 2016 | 19:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makasaar menjamin tidak ada klinik ilegal yang beroperasi di Kota Makassar. Selain tidak ada klinik ilegal, dokter juga memiliki kualitas terjamin.

“Sejak kami sosialisasi setiap tahun dengan kepala rumah sakit, dokter-dokter dan organisasi IDI, Makasaar tidak ada klinik ilegal yang tidak memiliki izin,” kata Kepala Seksi Registrasi dan Akreditasi Dinkes Kota Makassar, Drg Nasruddin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/1/2016).

pt-vale-indonesia

Nasruddin mengatakan, berbeda halnya dengan kota-kota besar di Indonesia seperti, di Jawa dan Jakarta, banyak dokter luar negeri yang tidak jelas.

“Secara teknis pemberian izin oprasional bagi klinik harus berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan kota Makassar. Karena, setiap mengeluarkan izin harus disurvai terlebih dahulu. Kalau layak Dinkes langsung memfasilitasinya, ” bebernya.

Halaman 2

Nasruddin juga menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan izin yakni, desain ruangan klinik, minimal memiliki 2 Orang dokter, tiga orang perawat, persyarat ini diatur dalam Peraturan Kementrian Kesehatan nomor 9 tahun 2014 tentang klinik.

“Melihat bagaimana desain ruangannya apakah ada ruangan pendaftaran, runang konsultasi, harus Dokter, tiga orang perawat minimal, jika itu sudah lengkap Dinas Kesehatan akan membuatkan rekomendasi bahwa klinik ini layak di keluarkan Izinnya,” tuturnya. (*)


BACA JUGA