Ilustrasi
#

Nasib Gugatan 5 Paslon Sulsel Diputuskan MK 18 Januari

Sabtu, 16 Januari 2016 | 15:29 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Nasib 5 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan gugatan Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada Senin (18/01/2016) mendatang. Dalam persidangan yang diagendakan 18 Januari ini, dengan materi pembacaan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait layak atau tidak untuk dilanjutkannya gugatan itu.

Hal ini diungkapkan Komisioner Komisioner Pemilihan Umum Sulsel, Mardiana Rusli. Menurutnya, pihaknya telah mengikuti proses persidangan hingga pembacaan keterangan pemohon atas temuan yang disertakan dengan beberapa alat bukti.

“Rencananya tanggal 18 Januari akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK nanti,” ungkapnya Ana, sapaannya, kepada GoSulsel.com saat dihubungi via telepon, Sabtu (16/01/2016).

Ana menjelaskan, pembacaan putusan yang dilakukan oleh MK ini telah melewati 2 proses persidangan, yakni keterangan pemohon terkait laporan dan penyerahan alat bukti oleh pemohon. Karena itu, maka sidang lanjutan yang diagendakan adalah pembacaan putusan.

Kan sudah 2 kali sidang, penyerahan alat bukti dan keterangan pemohon,” ujarnya.

Halaman 2

Dalam agenda sidang sebelumnya, kata Ana, pihaknya memberikan keterangan terkait dengan proses penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tahapan. Juga memberikan jawaban atas laporan dan aduan pasangan calon.

Lebih lanjut menurutnya, dalam laporan aduan pasangan calon itu bervariatif, yakni money politic, adanya dugaan penggelembungan pada DPT-b2, indikasi kecurangan, dan keterlibatan ASN.

“Kalau hitungan keseluruhan banyak laporan yang mereka adukan. Tapi kita memberi keterangan sesuai dengan proses tahapan,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA