Istri Guru Besar Unhas akan Dilaporkan Kasus Penyerobotan Lahan
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Istri Guru Besar Unhas DR Sabir Alwy, Syifa Ahmad akan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan atas sengketa tanah yang terletak di Jl Cendrawasih, lorong antara nomor 32 dan 34 Kelurahan Kunjungmae, Kecamatan Mariso, Makassar.
“Awalnya dia melaporkan klaim kita, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lorong yang masuk fasum, padahal lorong itu memiliki sertifikat hak milik Rusdi Wijaya,” kata Pengacara Rusdy, Murlianto SH, MH saat konferensi pers di Caffe Cangkir, Jalan Landak Baru, Makassar, Senin (25/01/2016).
Padahal lorong yang berada diantara rumah Syifa Ahmad dan Rusdy Wijaya termuat dalam sertifikat hak milik Nomor 470 milik Rusdy Wijaya. Namun Syifa Ahmad melaporkan Rusdy dengan tuduhan melakukan penyerobotan Fasilitas Umum (Fasum).
Atas pelaporan yang kemudian diproses majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan terlapor yakni Rusdy Wijaya 1,5 Bulan, dengan tuduhan penyerobotan, padahal Kata Murlianto tanah tersebut bukan Fasum atau penyerobotan tanah milik Syifa Ahmad.
Murlianto menilai putusan majelis hakim juga yang termuat dalam surat tuntutan No Reg. Perk: PDM-84/MKS/Ep/09/2015 tidak mempertimbangkan keadilan bagi terlapor. Pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, karena dinilai terlapor tidak melakukan penyerobotan tanah milik pelapor.
Halaman 2
Selain itu pihaknya akan melakukan pelaporan balik kepada Syifa Ahmad yang merupakan Istri Guru besar Unhas DR Sabir Alwy karena telah diduga melakukan penyerobotan karena membuat pintu yang berada dalam area milik Rusdy Wijaya, dan telah melakukan pengrusakan pintu pagar yang berada lorong milik Rusdy Wijaya.
“Kami akan lakukan laporan balik, karena jelas mereka yang melakukan penyerobotan, bukan klaim saya,” katanya. (*)