Kepastian Muallim Jadi Saksi, Kajati Sulselbar: Yang Tahu adalah Jaksa Penyidik
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Kepastian dikabulkannya permohonan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muallim, untuk jadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku pidana bukan utama yang mau jadi saksi, dalam kasus Bansos hingga kini belum menemukan titik terang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Hidayatullah, yang dikonfirmasi Selasa (26/01/2016) terkait hal itu menyebut, belum ada keputusan terkait permohonan itu.
Dalam keterangannya ia menyebut, jaksa penyidiklah yang paling mengetahui bisa atau tidaknya terpidana Andi Muallim untuk menjadi JC.
“Yang tahu persis adalah jaksa penyidik, sampai sejauh mana terpidana Muallim memberi informasi dalam mengungkap kasus ini. Di situ penilaiannya, apakah dapat atau tidak menjadi JC,” ungkap Hidayatullah.
Halaman 2
Ia juga menjelaskan, seseorang yang dijadikan JC dalam sebuah kasus adalah orang yang membantu penyidik dalam memberi informasi. Sehingga kasus itu bisa terungkap. Selain itu, JC juga disebut sebagai orang yang membantu membongkar keterlibatan pihak lain.
“JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penyidik, mau membuka permasalahan dan memudahkan penyidik membuka persoalan lain serta membuka keterlibatan pihak lainnya,” tambahnya.(*)