Balaikota Makassar.

Kasus Perceraian PNS & Guru di Makassar Masih Tinggi

Rabu, 27 Januari 2016 | 20:20 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru masih tergolong cukup tinggi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sesuai data di Badan Kepegawaian (BKD) Makassar, jumlah PNS dari profesi guru bercerai jumlahnya 34 PNS.

“Guru paling banyak. Kebanyakan perempuan minta cerai,” Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKD Makassar, Munandar, ketika dikonfirmasi di Balaikota, Rabu, (27/01/2016).

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, data penceraian berdasarkan rekapitulasi 2015 hingga Januari 2016. Kata dia, alasan perceraian itu karena suami meninggalkannya.

“Istri tidak diberi nafkah, baik lahir maupun batin, terjadi percekcokan dalam rumah tangga, ada perselingkuhan, masalah ekonomi juga,” bebernya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bagi PNS yang ingin melakukan perceraian harus melakukan permohonan surat izin cerai dengan menyertakan alasan yang dapat diterima.

Halaman 2

“Mengajukan permohonan dan memberikan alasan yang bisa diterima seperti mereka tidak bisa punya anak, KDRT, selingkuh, masalah ekonomi,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA