Logo Pemkot Makassar

Waduh! 74 PNS Pemkot Makassar Dijatuhi Sanksi

Rabu, 27 Januari 2016 | 20:05 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat ada 74 PNS mendapat sanksi.

“Sanksi yang diberikan oleh PNS bervariasi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan,” kata Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Makassar, Munandar, ketika ditemui, Rabu (27/1/2016).

pt-vale-indonesia

Munandar mengatakan, sebagian besar PNS yang mendapat sanksi adalah mereka yang malas, tidak disiplin, bolos dan ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli).

“”Baru-baru ini ada sekitar 20 SK (Surat Keputusan) penurunan pangkat dan sanksi lainnya ditandatangani Walikota Makassar,” tuturnya.

Halaman 2

Ia mengatakan, masih banyak laporan yang masuk mengenai PNS bermasalah, namun itu masih diproses.

“Ada ratusan PNS yang dilaporkan. Sekarang tinggal menunggu kapan akan dipanggil,”ujar dia. (*)


BACA JUGA