Pasca Kasus Gafatar, Kesbangpol Perketat Izin Pendirian Ormas di Sulsel
Makassar,GoSulsel.com– Pasca mencuatnya kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pemerintah mulai memperketat izin pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas). Terlebih lagi, ada beberapa indikasi bahwa eks Gafatar ingin kembali menyatukan kekuatan mereka dalam nama ormas yang lain.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asmanto Baso Lewa mengatakan pemerintah telah meyatakan Gafatar sebagai ormas terlarang dan beraliran sesat. Kedepan, pihaknya akan memeriksa dengan teliti setiap ormas yang ingin diterbitkan surat pendiriannya.
“Kita tidak larang Eks Gafatar untuk berorganisasi, jika ada diantara mereka ingin mengajukan izin, harus memenuhi 21 persyatan yang ada. Intinya untuk ormas, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Indonesia tahun 1945,” kata Asmanto, Jum’at 29 Januari.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kota Makassar Andi Gypping Ulang Lantara menyatakan ada beberapa indikasi ormas baru yang merupakan jelmaan Gafatar. Bahkan, dirinya telah menginstruksikan stafnya untuk menolak pengajuan izin ormas jelmaan Gafatar tersebut.
“Kami sudah punya informasi, organisasi mereka itu ada yang baru inisialnya DI. Tapi kami sudah pastikan tak akan memberikan izin penertiban atau pembentukan organisasi tersebut,” ujar Gypping.(*)