Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Jika Terpidana Mati Ajukan Kasasi, Kajari: Jaksa Akan Ajukan Kontra Kasasi

Senin, 01 Februari 2016 | 16:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar mengaku akan melakukan kontra kasasi. Itu dilakukan jika tervonis hukuman mati kasus narkotika, Amiruddin bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi mengajukan upaya kasasi.

Hal tersebut seperti disampaikan Deddy saat dikonfirmasi pada Senin (1/2/2016).

pt-vale-indonesia

“Jaksa tidak kasasi karena putusan banding sudah sesuai dengan tuntutan jaksa jadi jaksa tinggal menunggu kasasi terdakdawa kalau terdakwa membuat memori kasasi maka jaksa akan mengajukan kontra kasasi,” ungkap Deddy.

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyebut pengajuan kasasi akan daluarsa pada awal februari ini. Namun untuk jaksa sudah kadaluarsa.

“Pernyataan kasasi terdakwa amir aco tanggal 26 januari 2016, jadi nanti daluarsa tanggal 10 februari 2016. tapi kalau untuk Jaksa suda daluarsa,” ungkap Ibrahim Palino selaku humas pengadilan negeri makassar. (*)


BACA JUGA