Ganti Rugi Lahan Tol Reformasi, Kementerian PU Dianggap Ingkari Putusan MA

Rabu, 03 Februari 2016 | 16:18 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kementerian PU dianggap ingkari dan tidak melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu terungkap dalam rapat antara Kejagung, BPN Kota Makassar, Biro Hukum Pemkot, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rabu (3/2/2016).

Kepala Biro Hukum Kementerian PU, Siti Martini, mengatakan pihaknya masih menunggu rapat konsultasi dan pembahasan dengan pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan RI karena Legal Opinion belum dikeluarkan.

pt-vale-indonesia

“Kita akan membayar tapi kita masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kejagung karena belum ada LO nya,”katanya saat ditemui usai rapat koordinasi dan pembahasan ganti rugi pembebasan lahan tol Reformasi.

Menurut dia, alasan penundaan itu, menunggu pembahasan Legal Opinion antara Kejagung dan Kementerian Keuangan RI agar tidak salah dan keliru.” Kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kejagung agar tidak salah dan keliru,” tuturnya.

Padahal dengan adanya putusan MA dengan Nomor 117/pk/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010, memerintahkan Kementerian PU untuk melakukan pembayaran sisa ganti rugi sebesar Rp 9 Miliar.(*)