Ilustrasi

Penyelundupan Sabu 10 Kg di Sidrap Berhasil Digagalkan Polisi

Sabtu, 06 Februari 2016 | 09:19 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) oleh Nonding, warga Kadidi Kabupaten Sidrap, berhasil digagalkan oleh anggota Satuan Intelkam Polres Parepare di Jl Lasiming lorong Kambing, Jumat (05/02/2016). Barang yang dianggap ilegal itu dibawa dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan KM Thalia. Caranya, dibungkus dan dimasukkan dalam kardus kopi sachet.

Aksi penyeludupan itu berhasil digagalkan setelah polisi menangkap Makmur, buruh Pelabuhan Nusantara Parepare. Makmur membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dijemput di atas KM Thalia dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Ia mengaku disuruh oleh pemiliknya, yakni Nonding.

pt-vale-indonesia

“Dalam penangkapan tersebut, ikut juga ditangkap Nusu dan Sudi, warga Sidrap, yang disuruh oleh Nonding untuk mengambil sabu-sabu itu. Dari informasi itu, kita terus lakukan pengembangan di Lainungan, dan ditangkap Tono yang membawa sabu-sabu dari Kabupaten Nunukan,” kata Kasat Intelkam Polres Parepare, AKP Kodrat Hartanto, saat dihubungi GoSulsel.com via telepon, Sabtu (05/02/2016).

Lanjutnya, sebelumnya sabu-sabu seberat 10 Kg itu, lebih dulu dibawa dari Parepare ke Lainungan Kabupaten Sidrap oleh Tono. Dari situ diberikan kepada Nonding di Kadidi.

“Mereka semua tertangkap setelah kita lakukan pengembangan,” terangnya.(*)