Ditpolair Polda Sulselbar Gagalkan Peredaran 15 Ton Ikan Berformalin
“Kami cuma beli ikan pak. Kami tambahkan es dan air laut biar tidak busuk, kami tidak tahu kalau ada formalinnya” ujar salah seorang ABK kepada GoSulsel.com.
Sementara itu, direktur Polair Polda Sulselbar Kombespol Hari Sanyoto mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan apakah nelayan ini ada yang perintah atau ada bosnya,” terang Hari Sanyoto.
Tersangka masing-masing HM (59) sebagai nahkoda, dan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni U (56), S (41), A (16), SY(33) dan B (35). Mereka terancam hukuman penjara makskimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 Milyar sesuai UU No 45 tahun 2009 pasal 91 tentang Illegal Fishing. (*)