PN Bantah Terima Uang Jaminan Jen Tang dari Kejaksaan
Makassar, GoSulsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah telah menerima uang jaminan terdakwa Soedirjo Aliman alias Jen Tang. hal itu disampaikan oleh humas PN Makassar, Ibrahim Palino saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
“Kami (PN) tidak pernah menerima uang jaminan atas nama Jen Tang,” kata Ibrahim.
Selain itu, kata uang jaminan terhadap seorang tersangka tidak semestinya ada. Menurutnya uang jaminan tersebut ada ketika seorang terdakwa/tersangka terlebih dahulu ditahan sehingga harus dada jaminan.
“uang jaminan itu ada kalau dia ditahan dulu baru ditangguhkan,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menyebut adanya uang jaminan dari pihak Jen Tang sebesar 150 juta. Uang tersebut merupakan jaminan atas status Jen Tang sebagai tahanan kota. (*)