Polsek Bontoala Amankan 1000 Biji Obat Daftar G
Kedua pelaku diketahu telah melakukan penjualan daftar G sekitar 5 bulan. Atas perbuatan tersebut keduanya terancam dikenakanbpasalb196.
“Keduanya sudah melakukan aktifitasnya selama 5, mereka memperjualkan tidak pake izin dwngan melabggar Pasal 196 UU kesehatan maksimal 10 tahun penjara,” tambah Ramli.(*)