235 Sak Pupuk Bom Ikan Disita Polisi di Pulau Lumu-Lumu

Kamis, 03 Maret 2016 | 20:26 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Sulselbar berhasil menangkap penjual pupuk amonium nitrat, Muh Akil (43) di Pulau Lumu-Lumu Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Ujung Tanah. Dari tangannya, disita 235 sak pupuk Amonium Nitrat.

“Pelaku sudah kami tangkap. Barang buktinya sebanyak 235 sak pupuk amonium nitrat ukuran 25 Kg,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sulselbar, AKBP Aidhin, Kamis (3/3/2016).

pt-vale-indonesia

Dia menjelaskan pupuk amonium tersebut merupakan bahan utama untuk membuat bom ikan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pupuk tersebut illegal dan disembunyikan pelaku dibawah rumah rekannya.

“Pupuk itu disimpan dibawah rumah milik Siraju sebanyak 182 sak dan dibawah rumah gantung milik Suardi sebanyak 53 sak,” ujarnya.

Hasil pemeriksan sementara, kata Aidhin, pelaku mengaku pupul ilegal asal Jepang tersebut akan dijual ke nelayan yang ada di Pulau Lumu-Lumu. “Saya mau jual di Pulau Lumu-Lumu ji,” kata Akil didepan penyidik.

Pelaku akan dikenakan apasal 37 Jo Pasal 60 Ayat (1) huruf F UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)


BACA JUGA