Wakil Ketua KPK Harap UU KPK Tak Direvisi

Kamis, 03 Maret 2016 | 17:12 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Syarif menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh pemerintah dan DPR RI sebagai upaya sistematis untuk melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Untungnya, pembahasan untuk merevisi undang-undang tersebut ditunda. “Kita bersyukur Presiden dan DPR telah menunda pembahasan revisi UU KPK,” kata Syarif, saat ditemui usai menghadiri acara MoU dengan UMI di Kampus II UMI, Makassar, Kamis (3/3/2016).

pt-vale-indonesia

Syarif juga berharap bukan saja ditunda pembahasan UU tersebut, tetapi dia meminta pemerintah dengan DPR untuk tidak melakukan revisi UU KPK.

“Kami berharap untuk dihapus dalam Prolegnas, dan kami juga telah menyurati DPR terkait hal ini,” ungkap dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Sejauh ini, kata dia, KPK masih maksimal dalam dalam bekerja dengan UU yang ada sekarang. Hanya saja, KPK saat ini masih kurang SDM dibandingkan dengan kasus Korupsi yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Kita hanya kurang sumber daya karena kasus korupsi terus terjadi,” jelasnya.(*)


BACA JUGA