Pihak Jen Tang Anggap Dakwaan Jaksa Keliru
“Nanti tanggal 14 kita lihat seperti apa, saya belum bisa beberkan karena masih dirumuskan,” katanya.
Jen Tang sendiri sebelumnya dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukwanto, menjelaskan jika Jen Tang dianggap telah melakukan pemalsuan terhadap kwitansi pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg Lurang kepada Pt Timurama.
Sidang selanjutnya akan diaksanakan 14 Maret mendatang untuk mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa. (*)
Reporter: Risal Akbar – GoCakrawala