DPRD Gowa Tanggapi Serius BPJS Ketenagakerjaan
Gowa, GoSulsel.com – Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya menanggapi serius terkait BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin gangguan yang biasa disebut Hilder Ordonantien (HO), Rabu (16/3/2016)
Ketua DPRD Kab. Gowa, Anzar Zainal Bate mengatakan di persyaratkannya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan administrasi perusahaan akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Kewajiban mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan ini diberlakukan setelah adanya regulasi yang turun dari pusat terkait hal itu. Sehingga termasuk di Kabupaten Gowa telah memberlakukannya dengan meminta setiap perusahaan yang mengurus administrasi perusahaannya di kantor sistem satu atap untuk memenuhi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya
Dia menambahkan persyaratan tidak hanya berlaku untuk perusahaan baru tetapi juga berlaku untuk perusahaan yang telah lama dan akan menambah atau melakukan perpanjangan administrasi perusahaannya.
Sehingga ia melihat aturan ini sangat memberatkan para pengusaha karena jumlah yang harus dibayarkan cukup besar yaitu untuk perusahaan kategori kecil saja harus membayar iuran Rp 150.000 per bulan per karyawan sehingga per tahun iuran yang harus dibayarkan perusahaan adalah Rp 1,8 juta dikali minimal tiga tahun.