DPRD Gowa Tanggapi Serius BPJS Ketenagakerjaan
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Asrasy saat ditemui diruang kerjannya mengatakan pihaknya justru akan memanggil instansi yang menangani perizinan untuk mengkonfirmasi.
“Kita mau tanya apa alasannya kantor sistem satu atap memberikan persyaratan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan administrasi perusahaan,” katanya
Asriady juga mengungkapkan biasanya karyawan harus menjalani setahun masa kerja baru terangkat sebagai karyawan tetap.
“Kalau dari awal dimintai BPJS maka bisa membuat para pengusaha kesusahan khususnya para pengusaha kecil atau yang baru merintis usahanya,” Ungkapnya
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, mengungkapkan terkait pemanggilan pihak BPJS untuk membahas dan mengkaji persoalan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak BPJS untuk mengkaji itu. Apakah hal itu diatur oleh undang-undang,” Pungkasnya. (*)