Logo Kabupaten Gowa

DPRD Gowa Tanggapi Serius BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 16 Maret 2016 | 18:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Hendra Sahabuddin - Go Cakrawala

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Asrasy saat ditemui diruang kerjannya  mengatakan pihaknya justru akan  memanggil instansi yang menangani perizinan untuk mengkonfirmasi.

“Kita mau tanya apa alasannya kantor sistem satu atap memberikan persyaratan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan administrasi perusahaan,” katanya

pt-vale-indonesia

Asriady juga mengungkapkan  biasanya  karyawan harus menjalani setahun masa kerja baru terangkat sebagai karyawan tetap.

“Kalau dari awal dimintai BPJS maka bisa membuat para pengusaha kesusahan khususnya para pengusaha kecil atau yang baru merintis usahanya,” Ungkapnya

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, mengungkapkan  terkait pemanggilan pihak BPJS untuk membahas dan mengkaji persoalan tersebut.

“Kami akan memanggil pihak BPJS untuk mengkaji itu. Apakah hal itu diatur oleh undang-undang,” Pungkasnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA