Eksekusi Lahan Empang di Maros Ricuh
Maros, Gosulsel.com – Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Kecamatan Lau, berujung ricuh. Bentrok antar polisi dan warga atas perebutan lahan empang seluas 29 hektar lantaran usaha negosiasi kedua bela pihak mengalami kebuntuan.
Pihak tergugat kemudian memilih melakukan perlawanan dan memutus jembatan yang menjadi akses menuju lokasi, Rabu (16/03/2016).
Namun perlawanan oleh pihak tergugat tidak berlangsung lama karna petugas kepolisian melakukan tembakan peringatan dan gas air mata kepada massa pendukung pihak tergugat yang berada diseberang sungai, massa langsung berhamburan meninggalkan lokasi.
Petugas kepolisian kemudian kembali menyambung jembatan guna mengakses lokasi sengketa. Sengketa ini berawal dari Pengadilan Negeri Maros pada tahun 2011 dimana melibatkan Balai Peninggalan Harta (BPH) Makassar sebagai pihak penggugat dan H Mansyur dan kawan-kawan sebagai pihak tergugat.
Menurut Hamka, salah satu pihak tergugat mengatakan bahwa eksekusi lahan ini harus ditunda karna pihak tergugat masih mengupayakan gugatan perlawanan. “Masih banyak upaya hukum yang dapat ditempuh, jadi jangan asal main gusur, apalagi saat ini kami sementara melakukan gugatan perlawanan,” kata Hamka.