
Kenaikan Iuran BPJS, Ini Alasan Pemerintah
Makassar,GoSulsel.com – Secara resmi iuran peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) akan naik pada 1 April nanti, pemerintah pusat pun punya alasan sehingga menaikkan bahkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang sejumlah kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan telah ada.
“Kenaikan tarif ini dilakukan karena pemerintah melakukan penyesuaian tarif dengan besar biaya pelayanan kesehatan untuk para peserta BPJS Kesehata,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Makassar Elsa Novelia saat press conference, mengenai kenaikan iuran BPJS, di Kantor BPJS Makassar Rabu (16/3/2016).

Dia menambahkan, pemerintah mempunyai kewajiban dalam menjaga keberlangsungan program BPJS kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat. “kenaikan iuran ini adalah paling mungkin diambil untuk saat ini,” ujar Elsa.
Lebih jauh, Elsa menyebutkan ada tiga opsi yang bisa dilakukan menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pertama pengurangan manfaat, yang kedua, pemerintah melakukan penyesuaian tarif dengan pelayanan kesehatan namun akan ada tarif yang lebih tinggi,serta pemerintah tetap memberikan pembiayaan APBN untuk mencukupi pembiayaan JKN.”Ucap Elsa.(*)