Kopel: Penerapan Hukum Tipikor di Makassar Masih Lemah
Makassar, Gosulsel.com – Komite Pengawasan Legislatif (Kopel) Indonesia menyebut penerapan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadikan Tipikor Makassar masih lemah. Pasalnya, dari data yang dirilis kopel, Rabu (16/3/2016).
Dari 34 jenis kasus yang diadili di Pengadilan Tipikor pada 2015 hingga Maret 2016, 16 diantaranya yakni vonis 1 tahun penjara, 5 kasus dengan pidana satu tahun lima bulan, dan yang paling tinggi sembilan tahun hanya untuk satu kasus dengan sembilan kasus masih dalam proses.
Padahal, undang-undang tipikor dengan jelas menyebut pidana kurungan minimal lima tahun penjara.
Koordinator tim pemantau Kopel, Musaddak mengatakan dari data tersebut, sudah dapat disimpulkan jika penerapan hukum tipikor di pengadilan tipikor masih sangat lemah.
“Di undang-undang tipikor jelas dikatakan minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, tapi penerapannya masih sangat lemah,” kata Musaddak, saat ditemui di Kantor Kopel Jalan Batua Raya 9 Makassar.