Kopel: Penerapan Hukum Tipikor di Makassar Masih Lemah
Bukan hanya itu, Musaddak pun menyoroti perlakukan terdakwa kasus korupsi yang disebutnya masih mendapatkan perlakuan khusus dengan tidak ditahan.
“Mereka ada yangg tidak ditahan, tidak diborgol, boleh menggunakan handphone dan tidak menggunakan rompi tahanan, padahal kemungkinan kaburnya kan juga ada,” jelasnya.
Ia menambahkan jika lembaga Kopel telah melakukan pemantauan dan melihat ada tiga unsur yang paling menonjol yakni perilaku majelis hakim, penanganan terhadap terdakwa dan manajemen tata kelola jadwal persidangan.
“Untuk itu, kami meminta agar ketua pengadilan tipikor membuat sistem penjadwaan sidang secara jelas dan membuat manajemen penanganan kasus korupsi secara khusus,” tambahnya.