Mantan Wali Kota Parepare Divonis Bebas

Rabu, 16 Maret 2016 | 16:03 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/3/2016).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menimbang dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berdasar dan dikesampingkan.

pt-vale-indonesia

“Terdakwa dianggap tak mengetahui dan tidak bertujuan untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi,” kata Muhammad Damis saat membacakan vonis.

Ia pun menyebut mantan Wali Kota Parepare tersebut berhak untuk menerima tunjangan perumahan berdasarkan Peraturan Wali Kota karena belum ada perumahan yang dibuat untuk anggota dan Ketua DPD saat itu.

“Tunjangan perumahan yang diberi dengan bentuk uang terhitung sejak membacakan sumpah dengan nominal Rp13 juta memiliki dasar hukum,” sebutnya.(*)


BACA JUGA