Bupati Barru, Andi Idris Syukur (AIS) mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dalam tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulselbar pada Rabu (24/2/2016)

Penonaktifan Idris Syukur Tunggu Kejati, Pengamat: Demi Kebaikan Sebaiknya Mundur

Kamis, 17 Maret 2016 | 17:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi Pelabuhan Garongkong oleh Kejaksaan Tinggi Negeri, Andi Idris Syukur masih resmi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Barru. Pasalnya, proses penonaktifan masih terkendala surat resmi dari Kejati ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Kepala Biro Otonomi Daerah, Andi Baso Pangeran mengatakan untuk memproses penonaktifan ke Mendagri, dibutuhkan surat resmi dari lembaga hukum, baik Pengadilan Tipikor atau Kejati ke Gubernur. Setelah surat ini ada, pihaknya akan mengurus surat permintaan penonaktifan ke Mendagri.

pt-vale-indonesia

“Kita tak bisa berdasar hanya pada pemberitaan, perlu ada surat resmi yang menjadi acuan bagi kami untuk mengajukan surat permohonan ke Mendagri. Kalau pun ini tidak ada, kita akan tminggu sampai persidangan, dimana mau tak mau pasti akan kita lakukan,” kata Eyang, Kamis, 17 Maret.

Jika proses penonaktifan dilakukan, menurut Eyang secara otomatis jabatan Bupati akan diserahkan kepada Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh. Sementara untuk pengganti sang wakil, akan dirapatkan oleh DPRD Barru.

Sementara itu, pengamat Pemerintahan, Andi Luhur Priyanto meminta kepada IAS sebaiknya mengundurkan diri saja. Ini agar kinerja pemerintah daerah tidak terganggu dan dirinya bisa fokus menghadapi kasus hukumnya.

Halaman:

BACA JUGA